Header Ads

Kejagung Harus Tetapkan Mantan Dirut Dapen Pertamina Sebagai Tersangka


Komite Anti Pungli & Suap Indonesia menilai Kejagung telah masuk angin dalam  mengusut dugaan kasus korupsi DAPEN Pertamina yang bernilai ratusan miliar rupiah ,kasus ini mangkrak dan jalan ditempat engga jelas

Tampaknya kinerja  Jaksaan Agung dalam hal pemberantasan korupsi harus di evaluasi kembali ,terutama kasus kasus korupsi yang menyangkut pengelolaan BUMN dan Presiden Joko Widodo harus segera mencopot Jaksa Agung kata ketua umum KAPSI ,Arifin Nurcahyo di Kantor Mahkamah Konstitusi  (Kamis 29/12/2016 )

Seperti contoh kasus Dana milik  pensiunan pekerja Pertamina yang dikelola oleh DAPEN PERTAMINA pada tahun 2014-2015 diduga telah dibobol dengan modus operandi penempatan dana untuk investasi pada emiten emiten atau Pembelian saham  yang beresiko merugi dan berkinerja buruk

Dalam Kasus dugaan korupsi  tersebut berawal saat DAPEN  PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX  dan merugi dengan jumlah total Rp1,351 miliar. Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku dan kehati hatian

Terkait Pembelian saham PT Sugih oleh Dapen Pertamina di era kepemimpinan dirut  Helmy Kamal Lubis

Pembelian saham PT Sugih Energy Tbk oleh Dana Pensiun (Dapen) Pertamina pada medio 2015 harus diaudit. Pasalnya, pembelian saham tersebut dinilai janggal dan diduga terjadi mark up harga beli saham yang dilakukan Dapen Pertamina ke Sugih Energy. Sebanyak  8,1 persen dengan Rp 700 miliar. Patut diduga adalah rekayasa sebab setelah Dapen Pertamina membeli saham Sugih

PT Sugih saat ini memiliki beban keuangan yang membengkak 348% menjadi US$5,49 juta menekan kinerja perseroan. Dengan demikian, rugi bersih dari operasi yang dilanjutkan sebelum pajak penghasilan pun kian besar menjadi US$3,14 juta dari US$320.338. Dan berpengaruh pada jatuhnya nilai saham PT Sugih dan akhirnya pasar modal menghentikan Perdagangan saham PT Sugih Karena makin anjlok ,nah ini sebenar sudah bisa jadi bukti Kejagung menetapkan tersangka jelas Arifin

Dari data yang dibeberkan KAPSI terkait kinerja PT SUGIH Hasil akhir, kerugian bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menggunung menjadi US$3,14 juta dari US$320.345.
perseroan belum mampu melunasi pinjaman dari kreditur dan operator. Utang bank jangka pendek hingga 30 Juni 2016 mencapai US$10,67 juta dan total liabilitas US$973,09 juta.

Menurut data KAPSI tercatat, SUGI memiliki pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam setahun dari kreditur SSG Capital Partners senilai US$6,04 juta. Jumlah itu menipis 62,55% dari akhir tahun lalu US$16,13 juta.

Pinjaman dari SSG Capital Partners ini dikantongi pada 17 Juni 2013 dengan nilai maksimum US$15 juta untuk modal kerja. Pinjaman itu bertenor 4 tahun dengan kupon 15,8% untuk 2015 dan 2014.

Sementara itu, pinjaman dari operator Blok Lemang, PT Hexindo Gemilang Jaya mencapai US$6,58 juta. Pinjaman itu membengkak 136% dari akhir tahun lalu US$2,78 juta ,kata Arifin Nurcahyo

Arifin menerangkan juga bahwa SSG Capital telah mengirimkan surat demand to cure event of default pada 12 Mei 2015 pada PT Sugih Dan  Kemudian, Hexindo Gemilang Jaya juga telah mengirimkan surat default notice terakhir pada 6 Oktober 2016.

Karena kinerja Kejaksaan yang lambat dalam penanggan kasus tersebut dan belum bisa menetapkan dalang otak pembobolan Dana pensiun Pertamina ,yang nyata nyata sudah Jelas dan terang adanya kerugian akibat kebijakan Helmy Kamal Lubis selaku Dirut nya  yang mengambil putusan investasi ,tidak juga dijadikan sebagai tersangka jelas Arifin  ini ada apa sebenarnya Ke Jaksaan Agung tambah Ketua Umum KAPSI

Maka KAPSI akan melaporkan Ke Komite Pemberantasan Korupsi yang pernah berhasil memenjarakan pelaku pembobol Dana Pegawai BI ,kata Arifin di Kantor KAPSI

Ketua umum  Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia,Arifin Nurcahyo juga  mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Jaksa Agung yang kinerjanya buruk dalam pemberantasan korupsi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.